Menurut Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi surat tersebut juga ditembuskan pada bupati Karawang dan juga Kapolda Jabar. "Kami harap dinas terkait melarang para pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah," ujar Ary kepada detikcom, via telepon, Jumat (9/6/2017).
Ary juga berharap orangtua juga tidak mengizinkan anaknya yang belum cukup umur pakai kendaraan. "Tolong jaga anaknya dengan baik," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebiasaan buruk berkendara itu menurut Ary berkaitan dengan jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Ary mengaku menemukan fakta jika para pelajar menempati posisi kedua sebagai korban kecelakaan lalu lintas terbanyak di Karawang. "Terutama di tahun 2016 dan 2017," kata Ary.
Berdasarkan data unit kecelakaan lalu lintas, kepolisian resor Karawang, dari 553 laka pada 2016, korban di kalangan pelajar menempati urutan kedua setelah pegawai swasta. Sebayak 102 pelajar tercatat pernah terkapar di jalanan. Adapun korban dari kalangan pegawai swasta mencapai 204 orang.
Di tahun 2017, situasinya tidak banyak berubah. Dari 174 peristiwa kecelakaan lalu lintas, pelajar di Karawang menempati urutan kedua setelah pegawai swasta. Sejak Januari hingga Mei 2017, tercatat ada 30 pelajar yang menjadi korban. "Artinya setiap bulan ada enam pelajar yang kecelakaan di jalan," kata Ary.
(ern/ern)










































