Kepala Disnaker Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi mengatakan peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2016, mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada para karyawannya. Peraturan berlaku untuk seluruh perusahaan.
"Jelasnya peraturan menteri yang mengatur THR keagamaan. Jadi THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari H (lebaran)," kata Asep kepada wartawan di kantornya, Jalan Martanegara, Kota Bandung, Jumat (9/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia menuturkan, karyawan yang baru 1 bulan bekerja dapat menerima THR asalkan tercatat di Disnaker. "Jadi pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pegawai yang baru sebulan secara terus menerus berhak menerima THR, sepanjang masuk dalam ketenagakerjaan sebagai pekerja yang formal. Artinya pemberi upah mendapat keuntungan dari memperkerjakan pegawai. Tidak melihat kecil besar dampak keuntungan, wajib memberikan THR," tuturnya.
Asep menegaskan, pengusaha yang belum membayar atau menunggak THR karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan, bakal diberikan keringanan satu bulan kemudian. Namun dengan catatan membayar denda sebesar 5 persen dari THR.
"Bagi pengusaha yang karena kondisi perusahaan yang tidak bisa membayar, bulan depan harus membayar dan kena sanksi administratif membayar 5 persen dari nilai THR," kata Asep. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini