Disnaker Bandung: Tunggak Bayar THR, Pengusaha Kena Denda

Disnaker Bandung: Tunggak Bayar THR, Pengusaha Kena Denda

Mukhlis Dinillah - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 17:16 WIB
Ilustrasi THR. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Bandung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau seluruh perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2017. Perusahaan yang membandel akan diberikan sanksi administratif.

Kepala Disnaker Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi mengatakan peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2016, mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada para karyawannya. Peraturan berlaku untuk seluruh perusahaan.

"Jelasnya peraturan menteri yang mengatur THR keagamaan. Jadi THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari H (lebaran)," kata Asep kepada wartawan di kantornya, Jalan Martanegara, Kota Bandung, Jumat (9/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, peraturan tersebut juga mengatur kategori karyawan yang berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Salah satu poinnya menyebutkan karyawan yang baru bekerja satu bulan berhak menerima THR.

Lebih lanjut dia menuturkan, karyawan yang baru 1 bulan bekerja dapat menerima THR asalkan tercatat di Disnaker. "Jadi pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pegawai yang baru sebulan secara terus menerus berhak menerima THR, sepanjang masuk dalam ketenagakerjaan sebagai pekerja yang formal. Artinya pemberi upah mendapat keuntungan dari memperkerjakan pegawai. Tidak melihat kecil besar dampak keuntungan, wajib memberikan THR," tuturnya.

Asep menegaskan, pengusaha yang belum membayar atau menunggak THR karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan, bakal diberikan keringanan satu bulan kemudian. Namun dengan catatan membayar denda sebesar 5 persen dari THR.

"Bagi pengusaha yang karena kondisi perusahaan yang tidak bisa membayar, bulan depan harus membayar dan kena sanksi administratif membayar 5 persen dari nilai THR," kata Asep. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads