Ngabuburit di Jalur Kereta Terancam Penjara dan Denda

Ngabuburit di Jalur Kereta Terancam Penjara dan Denda

Avitia Nurmatari - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 15:15 WIB
ilustrasi jalur kereta. Foto: Grandyos Zafna
Bandung - Empat nyawa remaja di Kota Bandung melayang akibat tersambar kereta api di jalur perlintasan kereta yang berlokasi di Jalan Laswi. Adanya tragedi tersebut dan bertepatan momen Ramadan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengingatkan serta melarang masyarakat beraktivitas, termasuk ngabuburit, di jalur kereta api.

"Kami melarang masyarakat berada di rel kereta untuk kepentingan apapun, termasuk ngabuburit. Karena membahayakan," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Joni Martinus melalui rilis yang diterima detikcom, Jumat (9/6/2017).

Ancaman pidana penjara dan denda menanti pelanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jalur kereta api terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: PT KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta

Joni menegaskan, jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api. Ia menjelaskan, Pasal 181 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

"Dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," kata Joni.

Baca juga: 4 Remaja di Bandung Tewas Tersambar Kereta Api

Dia menjelaskan, pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Kami minta masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," kata Joni. (avi/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads