PT KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta

PT KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta

Avitia Nurmatari - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 14:55 WIB
ilustrasi jalur kereta api. Foto: Rachman Haryanto
Bandung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung melarang masyarakat bermain atau beraktivitas di jalur kereta api. Jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang. Ketegasan ini menyusul adanya kejadian empat remaja tewas tersambar kereta di rel perlintasan Jalan Laswi, Kota Bandung.

Baca juga: 4 Remaja di Bandung Tewas Tersambar Kereta Api

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Joni Martinus menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kami melarang masyarakat berada di rel kereta untuk kepentingan apapun, termasuk ngabuburit.Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Joni Martinus
"Maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," kata Joni Martinus dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (9/6/2017)

Baca juga: 4 Remaja Tewas Disambar Kereta Api, Cerita Ibu Korban Sebelum Kejadian

Ia menegaskan, pada Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api: menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Sehingga tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Kami melarang masyarakat berada di rel kereta untuk kepentingan apapun, termasuk ngabuburit," kata Joni. (avi/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads