Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 132.32-3227 tahun 2017 Tentang Pemberhentian Sementara Wali Kota Cimahi. Surat keputusan itu diserahkan oleh Wagub Jabar Deddy Mizwar kepada Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/6/2017).
![]() |
"Harapannya segera pemerintahan dan pembangunan Cimahi terus berlangsung sebagaimana mestinya dan tetap optimal. Semua bisa berjalan baik. Jangan sampai ada yang terhambat, termasuk pelayanan publik," ucapnya Deddy usai menyerahkan surat keputusan tersebut.
Terkait masalah hukum yang sedang dijalani Atty, semua harus menghormati dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. "Sampai nanti ada kekuatan (keputusan) hukum tetap dari pengadilan," kata Deddy.
Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto mengaku siap menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tugas fungsi yang ada. "Semuanya (pemerintahan dan pembangunan) tetap berproses, tetap berjalan seperti adanya," ucap Sudiarto singkat. (bbn/bbn)