UPT Metrologi Legal ini melayani tera dan tera ulang terhadap UTTP. Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.
"Pengujian ini penting untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar dan alat timbang. Terutama alat ukur yang digunakan untuk usaha. Seperti tarif taksi, iuran seperti air PDAM, itu harus diuji keakuratannya. Harus ditera setahun sekali," tutur Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Eric M Attauriq di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (7/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak akhir 2016, permintaan tera dan tera ulang yang masuk ke instansinya sudah mencapai 358 permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 273 permohonan sudah mendapatkan pelayanan," ucap Eric.
Namun saat ini, lanjut Eric, Sumber Daya Manusia (SDM) di UPT tersebut masih minim. UPT Metrologi Legal ini berlokasi di Jalan Pandu Nomor 23 Bandung.
"UPT ini kan baru terbentuk tahun 2017 lalu, baru ada 4 orang penera fungsional dan 2 pengamat tera yang bekerja melakukan pengujian. Kami sedang mendorong untuk penambahan 2 orang penera yang sedang berproses mendapatkan sertifikasi penera berhak," ujarnya.
Selain melayani tera dan tera ulang di kantor, menurut Eric pihaknya juga mendatangi pasar tradisional dan SPBU.
"Pelayanan ini langsung dilakukan oleh tim yang datang ke lapangan, seperti pom bensin dan pasar tradisional. Tujuannya agar konsumen merasa nyaman dan aman saat melakukan transaksi jual beli. Timbangan yang akurat akan menambah kepercayaan konsumen," kata Eric. (avi/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini