Polisi menangkap YR pada Selasa (30/5/2017), dari tangannya didapat sejumlah barang bukti berupa kristal putih sabu seberat 5 gram. Sabu-sabu itu sudah dibentuk paket kecil dan besar serta sebuah alat timbang.
Awalnya kepada polisi ibu satu anak itu mengaku barang haram itu untuk dipakai sendiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan YR akhirnya mengaku barang itu diperoleh dari seseorang berinisial ANG yang kini berstatus buronan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain barang bukti sabu dan alat timbang, dari kediaman pelaku polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.250.000. "Diduga uang itu hasil penjualan sabu," imbuh Syahduddi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
(ern/ern)











































