Personel Polsek Katapang yang bernaung di wilayah hukum Polres Bandung, menyita 10 unit sepeda motor hasil kejahatan sindikat curanmor ini. Selain itu, polisi meringkus seorang penadah motor curian, inisial DUH (46).
"Kedua pelaku (Miing dan Beeung) kami ringkus di rumahnya. Salah satu pelaku (Miing) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu. Mereka berhasil kami tangkap setelah pengembangan," kata Panit Reskrim Polsek Katapang Iptu Dwi Noor di Mapolsek Katapang, Jalan Citarum, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (5/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memperlihatkan alat kejahatan yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor. Foto: Wisma Putra |
"Kepada warga Kabupaten Bandung yang merasa kehilangan motornya, dapat menghubungi Polsek Katapang dengan membawa STNK dan BPKB motor," ucap Dwi
Miing dan Beeung serta seorang penadah itu terancam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Miing mengaku, motor curian itu ia jual ke beberapa daerah di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. Semua jenis motor hasil kejahatan itu harganya di bawah Rp 3 juta.
"Motor dijual ke teman dengan harga dua juta rupiah. Uang tersebut saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Miing.
Salah satu korban, Dadang Rusdiana (52), bernapas lega setelah motor miliknya yang hilang dapat ditemukan Polsek Katapang. Ia menjelaskan, dua minggu lalu, motor jenis matic miliknya dicuri pelaku di kawasan Pameungpeuk Banjaran.
Dadang saat itu tengah ziarah ke makam istrinya. "Motor diparkir depan warung nasi. Setengah jam kemudian motor hilang," ujar Dadang, warga Cimenyan, Kabuaten Bandung, ini kepada wartawan di Mapolsek Katapang. (bbn/bbn)












































Polisi memperlihatkan alat kejahatan yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor. Foto: Wisma Putra