Kerap Curi Motor di Kabupaten Bandung, Miing Cs Ditangkap Polisi

Kerap Curi Motor di Kabupaten Bandung, Miing Cs Ditangkap Polisi

Wisma Putra - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 12:55 WIB
Kerap Curi Motor di Kabupaten Bandung, Miing Cs Ditangkap Polisi
Para pelaku curanmor dan barang bukti. Foto: Wisma Putra
Kabupaten Bandung - Polisi berhasil menangkap spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kabupaten Bandung. Dua pelaku, AD alias Miing (32) dan IJ alias Beeung (50), memilih siang hari saat mengembat sepeda motor para korban.

Personel Polsek Katapang yang bernaung di wilayah hukum Polres Bandung, menyita 10 unit sepeda motor hasil kejahatan sindikat curanmor ini. Selain itu, polisi meringkus seorang penadah motor curian, inisial DUH (46).

"Kedua pelaku (Miing dan Beeung) kami ringkus di rumahnya. Salah satu pelaku (Miing) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu. Mereka berhasil kami tangkap setelah pengembangan," kata Panit Reskrim Polsek Katapang Iptu Dwi Noor di Mapolsek Katapang, Jalan Citarum, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (5/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi menuturkan, aksi Miing cs terbilang nekat lantaran mencuri motor para korbannya pada siang bolong. "Mereka biasa beraksi pada siang hari di depan toko atau warung ketika pemilik motor lagi berbelanja," ujar Dwi.

Polisi memperlihatkan alat kejahatan yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor. Polisi memperlihatkan alat kejahatan yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor. Foto: Wisma Putra
Sebanyak 10 unit motor yang diamankan polisi itu diperoleh pelaku dari 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari tangan Miing cs ini polisi menyita 2 kunci astag dan 20 mata astag.

"Kepada warga Kabupaten Bandung yang merasa kehilangan motornya, dapat menghubungi Polsek Katapang dengan membawa STNK dan BPKB motor," ucap Dwi

Miing dan Beeung serta seorang penadah itu terancam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Miing mengaku, motor curian itu ia jual ke beberapa daerah di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. Semua jenis motor hasil kejahatan itu harganya di bawah Rp 3 juta.

"Motor dijual ke teman dengan harga dua juta rupiah. Uang tersebut saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Miing.

Salah satu korban, Dadang Rusdiana (52), bernapas lega setelah motor miliknya yang hilang dapat ditemukan Polsek Katapang. Ia menjelaskan, dua minggu lalu, motor jenis matic miliknya dicuri pelaku di kawasan Pameungpeuk Banjaran.

Dadang saat itu tengah ziarah ke makam istrinya. "Motor diparkir depan warung nasi. Setengah jam kemudian motor hilang," ujar Dadang, warga Cimenyan, Kabuaten Bandung, ini kepada wartawan di Mapolsek Katapang. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads