"Kita masih pemeriksaan. Kita menunggu keterangan ahli bahasa yang minggu-minggu ini akan kita minta keterangan," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra via telepon, Jumat (2/6/2017).
A dijemput polisi di kediamannya di Kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Minggu (28/5) malam. A diduga melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan yang ditujukan kepada Habib Rizieq melalui dinding akun Facebook miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Niko, pemeriksaan kepada saksi ahli ini dibutuhkan polisi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus yang dilaporkan atas nama Gita Rafa ini. Selain meminta keterangan ahli bahasa, polisi mendengar keterangan dari ahli pidana.
"Ini diperlukan untuk menentukan arah selanjutnya," ucap Niko.
Baca juga: Polres Cimahi Tangani Guru SMA yang Diduga Hina Habib Rizieq di Medsos
Niko belum dapat menyimpulkan apakah guru tersebut melanggar atau tidak. Polisi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menunggu keterangan dari saksi ahli.
"Kalau dari sisi hukum positif nanti melihat keterangan ahli yang ada. Tetapi dari sisi sosial, tentunya ada sanksi sosial berdasarkan penilaian dari masyarakat yang berbeda," tuturnya.
Status guru SMA tersebut masih sebagai terperiksa. "Belum (ditahan), nanti dari ahli yang menentukan," kata Niko. (bbn/bbn)