"Bahwa seseorang membuat status (di media sosial) yang menyinggung orang lain tentu salah. Tidak boleh seseorang membuat status menyinggung pihak manapun," kata Aher, sapaan Heryawan, di Masjid Habiburahman, PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Jalan Kapten Tata Negara, Kota Bandung, Jumat (2/6/2017).
Baca juga: Polda Jabar Siap Tangkap Pelaku Persekusi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, seseorang membuat status atau tulisan di media sosial yang menyinggung pihak lain memang salah. Tapi, sambung Aher, penyelesaiannya bisa teguran dan proses hukum.
"Kalau ditegur berubah kan selesai. Kalau masih belum berubah, maka bisa proses hukum," ujar Aher. (bbn/bbn)











































