Isak Tangis Warnai Sidang Putusan Sengketa PT KAI dengan Warga Kebon Jeruk

Isak Tangis Warnai Sidang Putusan Sengketa PT KAI dengan Warga Kebon Jeruk

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 13:47 WIB
Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Isak tangis warga RW 02, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung mewarnai sidang putusan sengketa penggusuran lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (31/5/2017).

Suasana haru begitu tergambar saat Hakim Ketua Irwan Effendi membacakan putusan bahwa tergugat 1 yakni, PT KAI harus membayar ganti rugi kepada 25 warga penggugat. Dengan demikian warga memenangkan gugatan.

Rasa syukur kemenangan gugatan terhadap PT KAI itu diperlihatkan sejumlah warga dengan melakukansujud syukur. Sementara warga lainnya berpelukan sambil menitikkan air mata bahagia atas putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum tergugat 1 untuk membayar ganti rugi senilai Rp 15 juta dikali 25 orang penggugat dengan total Rp 375 juta. Demikian diputuskan," ujar hakim ketua membacakan amar putusan.

Penasehat hukum penggugat, Asri Vidia Dewi mengatakan penggusuran oleh PT KAI pada 26 Juli 2016 terhadap tempat tinggal warga Kebon Jeruk adalah perbuatan yang melanggar hukum. Sebab dilakukan tanpa pemberitahuan dan alasan jelas.

"PT KAI tidak bisa membuktikan hak kepemilikan lahan. Dan asal diketahui, PT KAI itu bukan aset negara, dia persero dan karenanya adalah milik swasta. Jika akan melakukan penggusuran, tentu harus berproses sesuai hukum," ujar Asri seusai sidang.

Meski puas dengan kemenangan gugatan sengketa lahan ini, kata Asri, uang ganti rugi yang dibebakan kepada PT KAI dinilai kurang. Pasalnya, banyak barang berharga para penggugat yang hilang dan rusak akibat penggusuran tiba-tiba itu.

"Seperti keris, BPKB, dan lainnya itu kan susah dirinci karena sudah hancur (bersama dengan penggusuran). Tapi kami dalam mengajukan ganti rugi ya dalam nilai yang sebesar-besarnya," tutur dia.

Dia menuturkan warga RW 02 juga melayangkan gugatan kepada Pemkot Bandung terkait tempat relokasi yang dianggap kurang manusiawi. Sebab, rusun Rancacili dan Sadang Serang tidak nyaman untuk ditinggali korban penggusuran.

"Karena kami sebagai pemenang, kami tinggal menunggu 14 hari apakah ada upaya banding dari pihak yang kalah atau tidak. Kami juga masih menunggu putusan tergugat kedua (Pemkot Bandung)," ungkap Asri. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads