"Kami sampai dengan hari ini masih tetap mengejar yang bersangkutan," kata Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi via pesan singkat, Selasa (30/5/2017).
Menurut Untung, keberadaan Gotas hingga kini misterius. Untuk menemukan Gotas, Kejati Jabar sudah berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Wabup Cirebon Gotas yang Buron Kasus Korupsi Resmi Diberhentikan
Untung meminta agar Gotas menyerahkan diri kepada Kejati Jabar. "Saya berharap yang bersangkutan menghormati putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan diharapkan menyerahkan diri serta tidak mempersulit diri sendiri," kata Untung.
Gotas ialah terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Dia berkali-kali mangkir menghadap jaksa eksekutor. Lantaran Gotas tidak kooperatif, pihak Kejari Cirebon menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 1 Februari 2017.
Baca juga: Gubernur Aher Minta Eks Wabup Cirebon Gotas Menyerahkan Diri
Sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain hukuman kurungan, Gotas dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Menyusul buronnya Gotas, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memberhentikan secara resmi pria tersebut dari jabatannya sebagai wabup Cirebon. (bbn/bbn)