Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3098 tahun 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat per tanggal 17 Mei 2017.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadistara dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustafa, di Gedung Pakuan, Selasa (30/5/2017). Proses penyerahan surat keputusan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme pemberhentian Wakil Bupati Cirebon ini, menurut Aher, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga meminta agar roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan pasca pemberhentian ini.
"Harus jadi perhatian pemberhentian ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan saya minta roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tetap prima," ujarnya.
Aher menyarankan, supaya Pemkab Cirebon segera mengusulkan wabup baru. Sehingga roda pemerintahan bisa berjalan secara maksimal. Secara aturan juga masih memungkinkan. "Karena sisa jabatanya sekarang 18 bulan lagi jadi masih memungkinkan untuk mengajukan pengganti," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Sujaya Purwadistara akan segera mengusulkan wakil bupati baru paling Agustus mendatang. "Kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDIP saja, tidak koalisi sehingga saya tinggal menunggu keputusan DPP PDIP untuk menyodorkan pengganti atau calon Wakil Bupati Cirebon," ucapnya.
Gotas ialah terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Dia berkali-kali mangkir menghadap jaksa eksekutor. Lantaran Gotas tidak kooperatif, pihak Kejari Cirebon menetapkannya sebagai DPO pada 1 Februari 2017.
Sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain hukuman kurungan, pria ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini