Wabup Cirebon Gotas yang Buron Kasus Korupsi Resmi Diberhentikan

Wabup Cirebon Gotas yang Buron Kasus Korupsi Resmi Diberhentikan

Mochamad Solehudin - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 15:22 WIB
Gubernur Jabar serahkan SK pemberhentian Wabup Cirebon pada Bupati Cirebon/Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Buronan terpidana kasus korupsi bansos Kabupaten Cirebon anggaran tahun 2009-2012 Tasiya Soemardi Al Gotas resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Cirebon.

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3098 tahun 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat per tanggal 17 Mei 2017.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadistara dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustafa, di Gedung Pakuan, Selasa (30/5/2017). Proses penyerahan surat keputusan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masih DPO, surat keputusan ini tidak bisa diserahkan secara langsung. Maka kami titipkan ke Pak Bupati dan Pak Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Untuk memberi kelancaran pemerintahan hari ini saya menyerahkan salinan keputusan Mendagri tersebut," ucapnya.

Mekanisme pemberhentian Wakil Bupati Cirebon ini, menurut Aher, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga meminta agar roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan pasca pemberhentian ini.

"Harus jadi perhatian pemberhentian ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan saya minta roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tetap prima," ujarnya.

Aher menyarankan, supaya Pemkab Cirebon segera mengusulkan wabup baru. Sehingga roda pemerintahan bisa berjalan secara maksimal. Secara aturan juga masih memungkinkan. "Karena sisa jabatanya sekarang 18 bulan lagi jadi masih memungkinkan untuk mengajukan pengganti," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Sujaya Purwadistara akan segera mengusulkan wakil bupati baru paling Agustus mendatang. "Kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDIP saja, tidak koalisi sehingga saya tinggal menunggu keputusan DPP PDIP untuk menyodorkan pengganti atau calon Wakil Bupati Cirebon," ucapnya.

Gotas ialah terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Dia berkali-kali mangkir menghadap jaksa eksekutor. Lantaran Gotas tidak kooperatif, pihak Kejari Cirebon menetapkannya sebagai DPO pada 1 Februari 2017.

Sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain hukuman kurungan, pria ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads