Kegiatan Dakwah Diganggu, HTI Jabar Mengadu ke Dewan

Kegiatan Dakwah Diganggu, HTI Jabar Mengadu ke Dewan

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 21:42 WIB
Bandung - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat meminta perlindungan kepada komisi V DPRD Jabar terkait kegiatan dakwah setelah adanya rencana pembubaran oleh pemerintah. Pasalnya, sudah ada penjegalan-penjegalan aktivitas HTI di lapangan.

"Pasca pengumuman pemerintah, sudah mulai terjadi (penjegalan). Biasanya di instansi, mahasiswa dilarang melakukan kegiatan. Padahal kami belum dibubarkan, itu baru rencana," kata Humas HTI Jabar Luthfi Afandi di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (29/5/2017). Karenanya mereka mengadu ke dewan.

Menurutnya banyak masyarakat umum yang mengira setelah pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) beberapa waktu lalu, HTI sudah resmi dibubarkan. Sehingga, kegiatan di lapangan oleh masyarakat dianggap ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan HTI masih legal di mata hukum. Karena kami belum dibubarkan, itu masih rencana," tegas dia.

Lutfi mengatakan saat ini HTI tengah mempersiapkan langkah hukum terkait rencana pembubaran yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM. Caranya mengumpulkan 1.000 advokat untuk membela HTI.

Dia menyebut sejauh ini baru ada sekitar 400 penasehat hukum di seluruh Indonesia yang secara sukarela akan membela HTI. Pihaknya akan terus berupaya mencari dukungan untuk menghadapi proses hukum nanti.

"Langkah pentingnya menyiapkan pengacara. Kita mengumpulkan akan mengumpulkan 1.000 advokat, sekarang sudah 400an," ucap dia.

Lutfi menuturkan gerakan 1.000 advokat untuk HTI ini nantinya akan dikomandoi oleh pakar hukum Yusril Izamahendra. Rencananya segala kegiatan persiapan langkah hukum melawan rencana pembubaran ini bakal terpusat di Jakarta.

"Semuanya nanti terpusat di Jakarta. Setiap daerah akan mencari dukungan secara sukarela dari para pengacara," ungkap dia.

Salah satu anggota tim advokasi HTI Jabar, Ahmad Wiganda Hakim mengatakan tertarik terlibat dalam persoalan ini karena ada beberapa prosedur yang tidak sesuai. Ia menilai pembubaran ormas tidak bisa dilakukan secepat itu.

"Kalau memang dilarang, sesuai prosedur itu yang kami mau. Jangan sampai hukum dilakukan seenaknya kalau HTI melanggar dan membahayakan. Seharunya ada tahapan untuk pembubaran," kata Ahmad

"Kita gabung karena siapapun yang pantas dibela, kami bela. Kita membela hak dan kewajiban HTI. Secara pribadi belum pernah melihat HTI atau mengenal HTI, ini sukarela," tambahnya. (ern/ern)


Berita Terkait