Ridwan Kamil: Kinerja Dishub dan Disdik Bandung di Bawah 50 Persen

Ridwan Kamil: Kinerja Dishub dan Disdik Bandung di Bawah 50 Persen

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 15:26 WIB
Ridwan Kamil: Kinerja Dishub dan Disdik Bandung di Bawah 50 Persen
Foto: Erna Mardiana/detikcom
Bandung - Ridwan Kamil bisa memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung dengan sistem Elektronik Remunerasi Kinerja (ERK). Dari sistem tersebut, ada beberapa dinas yang terlacak berkinerja di bawah 50 persen.

Dalam catatannya, sejumlah dinas yang kinerjanya rendah tersebut di antaranya yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.

"Dengan sistem smart city, kita sekarang bisa melacak orang-orang yang kinerjanya rendah. Kira-kira begitu. Jadi dari sekitar tujuh ribuan (ASN-red), ada seribuan kinerjanya di bawah 50 persen," ujar Emil, sapaan karib Ridwan Kamil usai rapat pimpinan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (29/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PNS Kota Bandung setiap harinya diwajibkan mengisi ERK untuk mendapatkan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD). Dalam satu bulan, minimal ASN harus bekerja selama 6.000 menit.

"Ini contoh bagaimana kami terus meningkatkan pelayanan publik, kinerjanya harus maksimal. Minimal harus membuktikan 6.000 menit bekerja sebagai ASN di Kota Bandung. Kalau 6.000 menitnya efektif mendapat tunjangan yang sangat tinggi. Ini jadi evaluasi kepala dinas agar bekerja baik," ucapnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata yang paling tinggi kinerjanya yakni Kecamatan dengan angka 90 persen.

"Hasil evaluasi yang paling baik rata-rata kecamatan di angka 90 persen, yang paling rendah ada beberapa dinas. Dinas Pendidikan masih rendah, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan sisanya rata-rata," jelas Emil.

Untuk yang kinerjanya di bawah 75 persen dan 50 persen, Emil akan memberikan sanksi.

"Kalau kinerjanya di bawah 50 persen tidak akan dikasih tunjangan, Kalau kinerjanya di bawah 75 persen itu tidak ada kenaikan pangkat di akhir tahun. Itu hukumannya," tegas Emil (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads