Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga dan penyelidikan tim Satreskrim Polres Indramayu. Polisi langsung bergerak ke Jalan Raya Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Sabtu (27/5) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kelima tersangka ditangkap saat membawa petasan menggunakan micro bus E 7010 KW," kata Arif dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam mobil kita temukan 30 juta batang petasan korek yang dibungkus menggunakan 300 kantong semen," katanya.
Arif menuturkan, barang berbahaya tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk dijual. "Kita masih kembangkan kasus ini untuk mencari tempat produksi mereka," katanya.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini