Penangkapan ketiganya dilakukan pada Jumat (26/5) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Di sebuah rumah di Kampung Cigebar Sari, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, ketiga pelaku yakni YF (22), DP (42) dan WS (30) diduga tengah melakukan pesta ganja.
"Saat kita mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) mereka sedang pesta ganja," ujar Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung via pesan singkat, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penangkapan memang benar kita temukan beberapa narkotika jenis ganja," kata Wahyu.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Wahyu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus kertas berisi daun dan biji ganja kering, 4 linting ganja di dalam bungkus rokok dan satu pax kertas papir.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Cimahi," ujarnya.
Wahyu menambahkan, dari ketiga pelaku tersebut, satu orang merupakan residivis berinisial WS.
"Satu orang (WS) ini dia residivis. Pernah ditangkap tahun 2010 di Polrestabes Bandung atas kasus peredaran narkoba," kata Wahyu.
Saat pesta ganja dilakukan, WS sendiri berperan penting. Ia yang menyediakan ganja untuk rekan-rekannya itu.
"Dia menjual ganja tersebut kepada DP dan sebagian lagi diserahkan kepada YF," katanya.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini