Pengerebekan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penyimpanan dan penangkapan benur di wilayah perairan Sukabumi. Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung bergerak mengintai dan menggerebek gudang di Kampung Sindang Laut, RT 1 RW 28, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jabar, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (26/5/2017).
"Dari lokasi kita temukan benur berbagai jenis dengan jumlah total 6.693 ekor yang rencananya akan diperdagangkan di daerah Cisolok, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi melalui keterangan tertulisnya kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya untuk sosialisasi juga kita lakukan terkait (pelarangan) jual beli dan tangkap benur, namun masih saja ada masyarakat yang belum memahami aturan atau pelarangan itu," kata Syahduddi.
Pengambilan benur dapat dijerat Pasal 16 ayat (1) junto Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan, nanti dikabari lagi kalau sudah ada hasil pengembangan," kata Syahduddi. (bbn/bbn)











































