Polda Jabar Larang Petasan Selama Ramadan

Polda Jabar Larang Petasan Selama Ramadan

Mochamad Solehudin - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 16:05 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Polda Jabar melarang peredaran petasan selama bulan suci Ramadan. Selain membahayakan, petasan juga dinilai bisa menganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Petasan termasuk dalam yang akan ditertibkan dalam operasi ketupat. Petasan tidak boleh sama sekali (selama Ramadan)," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charlyan, saat ditemui di kantor Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (24/5/2017).

Anton menyatakan tidak hanya akan menindak pedagang kecil saja. Namun juga pabrik pembuat petasan. Dengan begitu peredaran petasan selama Ramadan di Jawa Barat dapat berkurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bukan hanya (sasar) pedagang kecil. Tapi menyasar pabrik-pabrik petasan. Kaki lima saja kecil. Kalau pabriknya yang ditertibkan akan semakin berkurang," ujarnya.

Dia meminta semua pihak mematuhi untuk tidak menjual petasan. Ini, kata dia, demi menciptakan kondusifitas keamanan selama Ramadan di provinsi berpenduduk 46 juta jiwa ini. "Mohon dimaklumi dan dipatuhi," ucapnya.

Da menyatakan telah banyak korban yang jatuh akibat petasan. "Cari saja usaha lain jangan dari petasan. Karena banyak korban. Banyak mudarat dripada manfaatnya," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan di seluruh Jawa Barat seperti diskotik, karoke, panti pijat, spa dan sejenisnya agar tidak beroperasi selama Ramadan. "Imbauan Kapolda Jabar yang akan ditindaklanjuti tim Satgas," katanya.

Dia juga meminta supaya tempat-tempat hiburan tersebut tidak beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Pasalnya itu bisa menimbulkan konflik atau memicu gesekan di masyarakat. "Kalau ada yang tetap beroperasi kami akan melakukan tindakan hukum secara tegas," ujarnya.

Di lokasi yang sama Kepala Bidang Kebudayaan, Disparbud Jabar Wahyu Iskandar mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan kepada semua kabupaten/kota. "Kami sudah membuat edaran kepada bupati/walikota yang ditembuskan ke dinas untuk menutup tempat hiburan," ucapnya. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads