Kepala PN Cirebon Mohammad Muchlis menjelaskan melalui aplikasi tersebut masyarakat yang berperkara atau terkena tilang tidak perlu lagi datang ke pengadilan.
"Cukup download aplikasi Indo Perkara PN Cirebon di Playstore atau yang masih pakai HP biasa bisa SMS ke nomor 085322020009," jelas Muchlis usai peluncuran di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak perlu lagi lama mengantri sidang. Dan dengan aplikasi ini bukan hanya meminimalisir calo tapi saya rasa ini menghapuskan calo," katanya.
Melalui layanan SMS ini masyarakat bisa mengakses informasi perkara, jadwal sidang, biaya sidang, dan informasi tilang. Begitu juga dengan penggunaan aplikasi masyrakat tinggal mendownload di Playstore dan mengikuti langkah selanjutnya. (ern/ern)











































