Kini Bayar Denda Tilang di Cirebon Bisa Melalui Android dan SMS

Kini Bayar Denda Tilang di Cirebon Bisa Melalui Android dan SMS

Tri Ispranoto - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 15:45 WIB
Kini Bayar Denda Tilang di Cirebon Bisa Melalui Android dan SMS
Foto: Tri Ispranoto
Cirebon - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon meluncurkan sebuah layanan berupa aplikasi informasi perkara dan denda tilang melalui aplikasi Andoid dan SMS.

Kepala PN Cirebon Mohammad Muchlis menjelaskan melalui aplikasi tersebut masyarakat yang berperkara atau terkena tilang tidak perlu lagi datang ke pengadilan.

"Cukup download aplikasi Indo Perkara PN Cirebon di Playstore atau yang masih pakai HP biasa bisa SMS ke nomor 085322020009," jelas Muchlis usai peluncuran di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus denda tilang masyrakat bisa melihatnya sejak Jumat pagi mulai pukul 8.00 WIB. Setelah itu masyrakat tinggal membayar melalui m-banking atau datang langsung ke bank kemudian mengambil barang bukti STNK/SIM di kejaksaan.

"Jadi tidak perlu lagi lama mengantri sidang. Dan dengan aplikasi ini bukan hanya meminimalisir calo tapi saya rasa ini menghapuskan calo," katanya.

Melalui layanan SMS ini masyarakat bisa mengakses informasi perkara, jadwal sidang, biaya sidang, dan informasi tilang. Begitu juga dengan penggunaan aplikasi masyrakat tinggal mendownload di Playstore dan mengikuti langkah selanjutnya. (ern/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads