Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan BPPD Kota Bandung berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan penanggulangan Kemiskinan sebagai unsur Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota (TKPK) untuk mendapatkan data yang bersumber dari basis data terpadu.
"Jumlah masyarakat miskin di Kota Bandung sesuai basis data terpadu sebanyak 117.204 KK dengan 422.871 jiwa," terang Ema dalam Soft Opening Pasar Kreatif Sarijadi di Sariasih, Kota Bandung, Selasa (23/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembebasan PBB ini sudah diatur dalam Perwal No 24 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis dan tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan," jelas Ema.
Di tempat yang sama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pembebasan PBB ini merupakan praktik dari sila ke lima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Per 1 juni dalam rangka hari Pancasila kita sedang mempraktikan sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di mana warga tidak mampu, prasejahtera atau miskin kita lindungi dengan program membebaskan dari membayar PBB," ucap Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Sehingga tahun ini, warga miskin Kota Bandung tidak perlu lagi membayar PBB.
"Mudah-mudahan dengan begini uangnya bisa dipakai untuk hal-hal yang meningkatkan kemampuan dan kemandirian ekonominya," tandasnya.
Secara simbolis, pembebasan PBB kepada warga miskin diserahkan oleh Emil kepada 5 orang warga yakni Epong Kartika warga Gedebage, AI Nurhayati warga Bandung Kulon, Ena Warya Kecamatan Coblong dan Nandang warga Kiaracondong.
(avi/ern)










































