Penangkapan terhadap Usman berlangsung di kawasan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jabar, Jumat (19/5). Polisi yang tengah berpatroli, memergoki Usman dan rekannya tengah berusaha mencuri mobil bak terbuka.
"Ada dua orang, satu orang turun dari mobil pakai sebo (penutup kepala). Gerak-geriknya mencurigakan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (22/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan tersangka (Usman) ini berusaha melawan petugas. Sehingga terpaksa diberikan tembakan untuk melumpuhkan tersangka," kata Hendro.
Terpaksa diberikan tembakan untuk melumpuhkan tersangka.Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo |
"Berdasarkan pemeriksaan, memang tersangka ini sudah melakukan pencurian 10 kali mobil bak terbuka. Kita sedang dalami apakah ini sindikat atau bukan," tutur Hendro.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka, satu kunci letter T, 5 mata kunci, satu kunci pas, penutup wajah, satu kunci setir. Usman diganjar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Usman mengakui perbuatannya. "Sudah hampir delapan bulan. Awalnya ikut teman, melihat caranya," ucap Usman dengan kepala tertunduk sambil menggunakan sebo.
Usman berperan sebagai pemetik. Mobil hasil curian itu ia jual ke penadah dengan nominal yang beragam.
"Harga satu mobilnya saya enggak tahu, bukan bagian saya. Tapi saya dapat komisi tiga juta sampai empat juta rupiah satu mobilnya," ucap Usman. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini