"Meski puasa tidak menghalangi tidak berprestasi. Tidak ada halangan untuk kerja prima," ucap Aher, sapaan Heryawan, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017).
Dia mengingatkan agar pelayanan publik tidak boleh terganggu. Masyarakat harus mendapat pelayanan seperti biasa, meski selama Ramadan jam kerja PNS dikurangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Publikasi Setda Jabar Ade Sulkasah menjelaskan dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Jabar Iwa Karniwa Nomor 0621.1/21/Org tentang penetapan jam kerja PNS di lingkungan Pemprov Jabar pada bulan puasa yaitu 32 jam 30 menit.
Ada penyesuaian terutama di jam pulang kerja. Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30-14.30 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
"Khusus hari Jumat, pulang kerja jam tiga sore karena jam istirahat lebih panjang 30 menit," ucap Ade.
Sedangkan perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Ade, ada sedikit perbedaan di jam pulang. Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-14.30 WIB dan Sabtu 08.00-12.00 WIB dengan jam istirahat yang disesuaikan.
Dia memastikan, walau ada pengurangan jam kerja, tidak akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. "Sesuai dengan amanat gubernur, puasa tidak menjadi alasan untuk tidak berproduktivitas tinggi," ujar Ade. (bbn/bbn)










































