Personel Satgas Pangan menggerebek Pabrik Gula Batu Lawa di Jalan Cirebon Permai I No 398, Kampung Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (19) lalu. Di lokasi pabrik, polisi menemukan gula oplosan kemasan plastik ukuran 1 kilogram dan 1/4 kilogram yang siap diedarkan ke sejumlah pasar di wilayah tiga Cirebon.
"Penelusuran dan penyelidikan sementara, campuran gula rafinasi dengan gula pasir itu diedarkan di Lewimunding, Rajagaluh, Kadipaten, dan Arjawinangun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat, Minggu (21/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memeriksa intensif pemilik pabrik dan sejumlah karyawan. Mereka semua belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih sebatas saksi.
Satgas Pangan berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait berkaitan gula oplosan tersebut. "Kami masih menelusuri asal usul gula rafinasi itu," tulis Yusri.
Meski belum menetapkan tersangka, Bila terbukti melanggar, polisi dapat menjerat orang-orang yang terlibat kasus itu sesuai UU Darurat No 7 tahun 1959 tentang tindak pidana ekonomi dan memproduksi dan atau mengedarkan batang atau jasa yang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan Pasal 62 ayat 1 huruf a jo Pasal 8 ayat huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (bbn/bbn)