"Sudah jelas setiap ormas dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan fungsinya seperti sweeping," ujar Anton saat ditemui usai peluncuran aplikasi pembayaran pajak online di CFD Dago, Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung, Minggu (21/5/2017).
Anton menegaskan, aksi sweeping merupakan fungsi aparat penegak hukum. Sehingga, sambung dia, tidak sepatutnya masyarakat atau ormas turun aksi menggelar sweeping. "Masyarakat hanya bisa sebagai kontrol sosial. Polisi penegakan hukum. Jadi seharusnya sesuai dengan fungsinya masing-masing," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang melakukan tindakan di luar aturan hukum yang berlaku akan kita tindak tegas siapapun juga," kata Anton. (bbn/bbn)











































