"Seharusnya yang tidak setuju dasar Pancasila itu dicabut kewarganegaraannya. Oleh siapa? Karena ini soal negara, bukan Undang-undang, ini harus oleh kepala negara. Presiden punya wewenang untuk menyampaikan maklumat ini," ujar Andi Talman usai bertemu dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/5/2017).
Andi selaku Sekretaris Dewan Pakar Alumni Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini berpendapat, berkaitan pihak antipancasila, kepala negara mesti segera menyampaikan wewenang secara terbuka di depan DPR, MPR, Ketua Partai, Kabinet dan Duta Besar. Penyampaian maklumat tersebut, sambung Andi, harus diumumkan di istana Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokoh Jabar lainnya, Hendarmin Ranadireksa, berpendapat serupa. "Negara berhak mencabut kewarganegaraan bersangkutan (warga antipancasila). Boleh tinggal di Indonesia, tapi kewarganegaraannya dicabut," ujar Hendarmin.
Tentu saja, sambung dia, ada konsekuensi bagi warga yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia yaitu hak perdatanya otomatis gugur. "Artinya KTP dan paspor harus dicabut. Diganti dengan kartu pengenal bukan warga negara," kata Hendarmin yang juga menjabat Sekjen Forum Bandung.
Selain itu, Hendarmin mengusulkan warga Indonesia yang menolak dasar Pancasila tidak berhak memiliki hak politik. "Hak politik, dipilih dan memilih, tidak boleh. Ya bagaimana bisa memilih yang tidak punya warga negara," ujar Hendarmin.
Ia berharap negara melaksanakan tindakan pencabutan hak perdata dan politik bagi pihak yakni pribadi atau kelompok, yang terang-terangan tidak setuju dan menentang Pancasila. "Supaya jelas posisinya. Kita tidak ganggu mereka, dan kita tidak merasa terganggu dengan sikap mereka," tutur Hendramin. (bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini