Cuhat Didin setelah Ditahan Lebih dari 50 Hari karena Cari Cacing

Cuhat Didin setelah Ditahan Lebih dari 50 Hari karena Cari Cacing

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 16 Mei 2017 12:45 WIB
Cuhat Didin setelah Ditahan Lebih dari 50 Hari karena Cari Cacing
Didin di Mapolres Cianjur (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Cianjur - Lebih dari 50 hari, Didin (48) menghuni sel tahanan Mapolres Cianjur karena dituduh merusak hutan saat mencari cacing sonari. Tentu saja, penjual jagung bakar asal Cimacan, Cipanas, Cianjur ini tak siap.

"Kangen kumpul keluarga," kata Didin kepada detikcom di Mapolres Cianjur, Senin (15/5/2017).

Karena ditahan, Didin meninggalkan istri dan dua anaknya yang berusia 20 tahun dan 4 tahun di rumah. Oleh teman sesama penghuni tahanan, dia mendapat julukan baru.

"Dipanggil Didin cacing," kata Didin.

Didin membantah tudingan pihak TNGGP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bahwa dirinya merusak hutan dan menebang pohon. Sebab, ia mencari cacing sonari yang menempel di pohon kadaka.

Cuhat Didin setelah Ditahan Lebih dari 50 Hari karena Cari CacingFoto: Syahdan Alamsyah
Pengakuan itu berbeda dengan penyelidikan pihak TNGGP. Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar TNGGP Aden Mahyar menyebut penindakan dilakukan bukan terkait aktivitas, melainkan status kawasan. Didin dianggap melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Kalau berdasarkan Undang-Undang, pasal-pasal yang kita kenakan, status kawasannya yang kita persoalkan. Pak Didin mengambil cacing sonari berada di dalam kawasan TNGGP. Menurut kawan-kawan yang melakukan penyidikan dan menangani ada barang bukti, kalau untuk kejelasan ikuti prosesnya saja," kata Aden kepada detikcom via telepon, Rabu (10/5/2017)

Lokasi pencarian Didin, kata Aden, termasuk kawasan konservasi. Berdasarkan peraturan, tak boleh ada aktivitas apapun di kawasan tersebut. (try/try)


Berita Terkait