"Kita sedang menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat nanti di persidangan," ujar Efran Helmi Juni, pengacara Dandan, via telepon, Senin (15/5/2017).
Penyiapan bukti-bukti dan sejumlah saksi ini, kata Efran, untuk membuktikan terkait uang yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Menurut dia, ada kekeliruan barang bukti yang disebutkan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efran menjelaskan, uang dollar yang ditemukan itu bukan hasil dari dugaan pungli, melainkan uang pribadi untuk berangkat umrah. Lalu uang poundsterling juga milik pribadi untuk keperluan istrinya perjalanan dinas ke luar negeri. Lalau uang di buku rekening bukan senilai Rp 500 juta, melainkan Rp 100 juta yang merupakan uang pribadi untuk pembangunan pesantren keluarga.
"Tim penasihat hukum menyiapkan bukti-buktinya dan siap disajikan saat persidangan nanti," katanya.
Selain itu, Efran mengatakan saat ini Dandan beserta lima anak buahnya sudah siap menjalani persidangan. "Pa Dandan sehat. Prinsipnya siap menghadapi persidangan dan menjelaskan duduk permasalahannya," ucap Efran.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung telah melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandung sejak Jumat (12/5) lalu. Kasus itu pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. (bbn/bbn)











































