Kedua pelaku, Al alias Aril (31) dan Sa alias Jefri (30), ditangkap tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jabar pada Jumat 12 Mei kemarin sekitar pukul 4.00 WIB di tempat persembunyian mereka di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Keduanya mengaku melakukan pembegalan terhadap korban pada Rabu 26 April lalu sekitar pukul 2.00 WIB di Jalan Baru Pantura, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Saat itu pembegalan dilakukan oleh empat orang dan berhasil membawa kabur sebuah motor sport Kawasaki Ninja RR dan ponsel pintar milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil kejahatan sudah dijual pada MA alias Ompong yang sudah kita tahan sebelumnya. Sementara hp korban diberikan pelaku Ewes pada pacarnya. Dan sekarang dua hasil kejahatan sudah kami sita," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (13/5/2017).
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi sebanyak lima kali di tempat berbeda seperti Widasari, Lohbener, Patrol, Kandanghaur dan Jatibarang. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan tempat dan korban lain dari komplotan tersebut.
"Saat keduanya dibawa ke Lohbener untuk menunjukan tkp, mereka tiba-tiba mencoba kabur sehingga anggota Resmob melakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur menembak keduanya dibagian kaki," katanya.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap Ewes dan Butet yang terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. Sementara dua pelaku yang ditembak saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Indramayu.
Nantinya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (avi/avi)











































