Bebas Bersyarat, Kemarin Jaksa Urip Keluar dari Lapas Sukamiskin

Bebas Bersyarat, Kemarin Jaksa Urip Keluar dari Lapas Sukamiskin

Mukhlis Dinillah - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2017 15:18 WIB
Foto: Jaksa Urip (Rachman Haryanto)
Kota Bandung - Jaksa Urip Tri Gunawan akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani separuh masa hukumannya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Mantan jaksa Kejaksaan Agung ini dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (12/5/2017) kemarin.

Jaksa Urip divonis 20 tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Sebtember 2008 silam. Pria berusia 50 tahun ini terbukti bersalah dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai miliaran rupiah.

"Kalau enggak salah kemarin (bebas)," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Dusak usai meresmikan galeri Pascorner di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (13/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dusak, pembebasan bersyarat jaksa Urip ini sudah dilakukan sesuia prosedur. Meskipun Urip baru menjalani masa hukumannya sekitar 9 tahun penjara dikurangi remisi sejak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Itu hak mereka (bebas) terlepas dari kontroversi, memang waktunya mereka sudah bebas. (Urip) memenuhi syarat pembebasan bersyarat," ungkap dia.

Dusak menegaskan pembebasan bersyarat jaksa Urip bukan semata-mata mendapatkan keistimewahan hukum. Melainkan secara prosedur memang sudah dirasa sudah cukup menjalani masa hukumannya.

"Karena bagi saya tidak ada yang istimewa. Tidak ada yang jadi prioritas. Waktunya bebas ya bebas, waktunya belum ya belum," kata Dusak.

Selama menjalani hukuman penjara, Urip beberapa kali sempat mendapatkan remisi. Urip mendapat 2 kali remisi hari raya Natal, juga 4 bulan revisi saat menghuni Lapas Klas I Cipinang. Selain itu, Ia juga mendapat kado remisi pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads