Jaksa Urip divonis 20 tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Sebtember 2008 silam. Pria berusia 50 tahun ini terbukti bersalah dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai miliaran rupiah.
"Kalau enggak salah kemarin (bebas)," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Dusak usai meresmikan galeri Pascorner di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (13/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak mereka (bebas) terlepas dari kontroversi, memang waktunya mereka sudah bebas. (Urip) memenuhi syarat pembebasan bersyarat," ungkap dia.
Dusak menegaskan pembebasan bersyarat jaksa Urip bukan semata-mata mendapatkan keistimewahan hukum. Melainkan secara prosedur memang sudah dirasa sudah cukup menjalani masa hukumannya.
"Karena bagi saya tidak ada yang istimewa. Tidak ada yang jadi prioritas. Waktunya bebas ya bebas, waktunya belum ya belum," kata Dusak.
Selama menjalani hukuman penjara, Urip beberapa kali sempat mendapatkan remisi. Urip mendapat 2 kali remisi hari raya Natal, juga 4 bulan revisi saat menghuni Lapas Klas I Cipinang. Selain itu, Ia juga mendapat kado remisi pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin. (avi/avi)