Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jabar pada Selasa (2/5) lalu. Berkas perkara ini bakal dievaluasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Apabila sudah lengkap, kita melakukan tahap dua," ucap Yusri usai menghadiri apel akbar GP Ansor dan Banser NU di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (10/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil sementara gelar perkara, kemungkinan berkas tersebut segera lengkap," ujar Yusri.
Dihubungi terpisah, Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi mengaku telah menerima berkas perkara dari Polda Jabar. Saat ini, sambung dia, jaksa tengah menganalisis berkas tersebut.
"Benar kami sudah menerima berkas perkara. Berkas yang dimaksud sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa," kata Untung saat dikonfirmasi detikcom via pesan singkat.
Dia menjelaskan, penelitian tersebut untuk melihat apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum. "Kelengkapan seperti syarat formil maupun materil," kata Untung.
Habib Rizieq Syihab disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. (bbn/bbn)











































