Remaja Putri Ini Diculik 4 Hari karena Ayahnya Berutang

Remaja Putri Ini Diculik 4 Hari karena Ayahnya Berutang

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 23:30 WIB
Remaja Putri Ini Diculik 4 Hari karena Ayahnya Berutang
Kasatreskrim Polres Cimahi memamerkan barang bukti dan pelaku penculikan/Foto: Istimewa
Bandung - Berawal dari masalah utang piutang, seorang ibu rumah tangga, ASP (33) nekat menculik remaja berinisial NTP (14). Selama empat hari, remaja asal Kabupaten Bandung Barat itu berada di tangan pelaku.

Kasus penculikan itu terjadi kediaman korban di kawasan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (3/5) lalu. Pelaku datang ke rumah korban dan membawa korban yang sedang asik menyaksikan tayangan televisi.

"Korban lalu diajak pelaku dengan dalih mau jalan-jalan dan malam harinya diantarkan lagi. Tapi ternyata korban tidak dikembalikan," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra via telepon, Selasa (9/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niko menjelaskan, korban dan pelaku ini saling mengenal. Ayah korban memiliki masalah utang piutang dengan pelaku.

Niko menuturkan, pelaku awalnya menerima titipan uang investasi dari rekannya senilai Rp 1,1 miliar. Duit itu lalu dititipkan lagi kepada ayah korban untuk dipakai modal usaha.

Singkat cerita, duit yang diberikan oleh pelaku kepada ayah korban tak kunjung dikembalikan. Bahkan, ASP kesulitan bertemu dengan ayah korban.

"Pelaku merasa ditipu sehingga saat datang ke rumahnya melihat korban, muncul niat membawa korban sebagai jaminan," tutur Niko.

Saat membawa korban, sambung Niko, pelaku menitipkan nomor teleponnya kepada nenek korban dengan harapan ayah korban menelepon kepada pelaku. Namun keesokan harinya, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Cimahi.

Tim Satreskrim Polres Cimahi mulai menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku. Pada Minggu (7/5) atau empat hari setelah korban dibawa pelaku, petugas berhasil meringkus pelaku dan menyelamatkan korban.

"Kita memancing melalui orang tuanya dan membuat janji untuk bertemu di Bandung. Saat kita datang dan menggeledah mobilnya, korban memang ada di dalam mobil sedang menangis," katanya.

Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pelaku, pakaian korban, dan sepasang sandal korban.

ASP kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Dia dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHPidana tentang melarikan wanita belum dewasa. Ancaman hukumannya mencapai 14 tahun penjara.

"Terlepas dari kejadian dugaan penipuan atau masalah uang dengan ayah korban, tindakan pelaku tetap salah," katanya. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads