"Nanti kan itu berproses di pengadilan. Kita tunggu saja proses pengadilannya," kata dia, saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Rancabentang, Kota Bandung, Selasa (9/5/2017).
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing isu dan provokasi oleh pihak yang mencoba memanfaatkan situasi. "Saya kira kita harus ikuti prosedur, ikut keputusan pemerintah dan itu harus melalui pengadilan. Kita lihat bagaimana kawal pengadilannya supaya adil transparan," ujarnya.
Menurutnya, rencana pemerintah membubarkan HTI diserahkan ke pengadilan. Semua masukan harus didengar sehingga memenuhi rasa keadilan. "Berbagai pertimbangan harus didengar. Ini kan persoalannya rasa keadilannya. Bagaimana kita mengawal dengan baik," ucapnya.
Karena opini yang terbentuk di masyarakat saat ini, HTI telah benar-benar dibubarkan. Padahal masih dalam proses dan harus diuji di pengadilan. "Kalau pengadilan bilang tidak (dibubarin) kan batal. Maka ikuti saja prosesnya," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana membubarkan HTI. Pasalnya organisasi tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat. Rencana pembubaran tersebut disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Wiranto. (ern/ern)











































