"ASN yang ketahuan merokok di kantor, akan dikurangi empat persen tunjangan daerahnya. Misalkan si A dapat sekian, akan dikurangi karena ketahuan merokok," ucap Kadiskominfo Kota Bandung Ahyani Raksanagara usai menghadiri diskusi 'Mengawal Perwal Kawasan Tanpa Rokok' di Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/5/2017).
Menurut Ahyani, aturan pemotongan 4 persen tunjangan daerah ini berdasarkan Perwal Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 315 Tahun 2017 yang baru disahkan bulan Maret lalu. Berdasarkan Perwal tersebut, lokasi perkantoran termasuk lokasi yang dilarang merokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahyani menambahkan, Perwal ini juga diterbitkan untuk mengurangi jumlah aktif perokok di Kota Bandung.
"Ini juga berlaku bagi pelarangan menjual rokok dan tidak boleh ada iklan rokok di area KTR," ujar Ahyani. (bbn/bbn)