SR meminta korban menyetor sejumlah duit secara bertahap. Ia mengiming-iming korban bisa lulus jadi praja IPDN secara mulus.
Korban, warga Kota Tasikmalaya, percaya begitu saja karena mengetahui latar belakang SR lulusan IPDN dan berstatus PNS. Kapolresta Tasikmalaya AKBP Arif Fajarudin mengatakan petualangan SR melakoni praktik penipuan ini terbongkar setelah korban tetap gagal seleksi calon praja IPDN pada April 2017
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oknum PNS ini menipu korbannya masuk IPDN. Modusnya minta uang antara 50 juta rupiah hingga 100 juta rupiah," kata Arif di Mapolresta Tasikmalaya, Senin (8/5/2017).
Motif ekonomi melatari SR melanggar hukum. Meski baru satu korban yang melapor, polisi mensinyalir banyak warga yang menjadi korban penipuan SR. Kini polisi mendalami penyelidikan.
"Korbannya kemungkinan lebih dari satu orang," ucap Arif.
Polisi menyita barang bukti antara lain kwitansi tanda pembayaran dari korban. SR harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Tasikmlaya dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini