Para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jabar menilai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkaitan cantrang itu berdampak kepada kesejahteraan mereka. "Kami tidak paham siapa yang mau disejahterakan oleh Menteri Susi. Karena faktanya nelayan Jabar makin terpuruk," ucap Sekretaris DPD HNSI Jabar Nurodi saat menggelar konferensi pers di salah satu hotel di Kota Cirebon, Jumat (5/5/2017).
Cantrang marak digunakan para nelayan di Pantura Jabar seperti Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, dan sebagian Kabupaten Karawang. Sementara penyaluran alat bantu pengganti cantrang hingga kini kurang dari 10 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentunya siap dan menerima jika memang itu dilarang. Tapi nyatanya realisasi di lapangan untuk pengganti belum siap. Kami minta kalau sampai Desember nanti belum 100 persen, maka lebih baik tidak usah ada larangan (cantrang). Selain itu, menurut penelitian, cantrang tidak merusak lingkungan," tutur Nurodi.
Larangan penggunaan cantrang tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI). Cantrang ialah alat tangkap ikan yang dilengkapi dua tali penarik panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dan pemberat.
HSNI Jabar meminta agar ada sinergi antara Kementerian Koperasi dan UMKM untuk membina nelayan guna meningkatkan kesejahteraan melalui pembinaan nelayan. Selain itu, HSNI Jabar menolak kriminalisasi terhadap nelayan di seluruh Indonesia.
"April kemarin ada dua kapal asal Indramayu yang ditangkap di Pontianak karena mereka memaksa melaut, meski izin belum selesai karena diperpanjang. Padahal mereka melaut itu terpaksa untuk menghidupi anak dan istrinya," tutur Nurodi. (bbn/bbn)











































