Pemilik Rental PS di Majalengka Cabuli 5 Bocah

Pemilik Rental PS di Majalengka Cabuli 5 Bocah

Tri Ispranoto - detikNews
Kamis, 04 Mei 2017 18:51 WIB
Pemilik Rental PS di Majalengka Cabuli 5 Bocah
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Majalengka - Memasuki usia lanjut, ISO, malah harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan oleh seorang ibu lantaran anaknya telah menjadi korban aksi cabul yang dilakukan ISO.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pria berusia 60 tahun itu dilaporkan karena mencabuli pelajar berusia 12 tahun di rental Playstation (PS) miliknya di Desa Babakan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya ISO mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu dengan dalih upah menjaga rental PS. Rupanya bukan hanya disuruh menjaga tempat rental, tapi korban malah dicabuli, bahkan nyaris terjadi persetubuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang tidak terima dengan perlakuan itu langsung pulang dan melapor pada ibunya. Tak menunggu lama sang ibu akhirnya melapor kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka meringkus ISO.

"Tersangka kita tangkap di sebuah rumah indekos. Saat ditangkap tersangka sedang bersiap-siap akan kabur ke Bandung," kata Yusri dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (4/5/2017).

Dari hasil penyelidikan, ISO mengaku sudah melakukan aksi serupa secara berulang. Bahkan pelaku, sambung Yusri, mengakui sudah ada lima bocah pria yang menjadi korban. Para korbannya berusia antara 10 hingga 12 tahun.

Kini ISO sudah ditahan di Mapolres Majalengka. Dia dijerat Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Yusri. (bbn/bbn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini