Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pria berusia 60 tahun itu dilaporkan karena mencabuli pelajar berusia 12 tahun di rental Playstation (PS) miliknya di Desa Babakan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya ISO mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu dengan dalih upah menjaga rental PS. Rupanya bukan hanya disuruh menjaga tempat rental, tapi korban malah dicabuli, bahkan nyaris terjadi persetubuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kita tangkap di sebuah rumah indekos. Saat ditangkap tersangka sedang bersiap-siap akan kabur ke Bandung," kata Yusri dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (4/5/2017).
Dari hasil penyelidikan, ISO mengaku sudah melakukan aksi serupa secara berulang. Bahkan pelaku, sambung Yusri, mengakui sudah ada lima bocah pria yang menjadi korban. Para korbannya berusia antara 10 hingga 12 tahun.
Kini ISO sudah ditahan di Mapolres Majalengka. Dia dijerat Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Yusri. (bbn/bbn)










































