Jasad Dewi sudah dimakamkan di samping rumah orang tuanya yang terletak di Kampung Cilincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Akibat perbuatan mengerikan itu, Iwan dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.
"Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun. Undang-Undang KDRT 5 tahun dan penganiayaan berat 7 tahun," kata Yusri via pesan singkat, Kamis (4/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan horor Iwan kepada istrinya tersebut dipicu cemburu buta. Awalnya pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak ini terlibat cekcok.
"Lalu tersangka seorang diri menabrakkan truk kepada istrinya hingga tergilas oleh ban depan. Korban meninggal dunia," kata Yusri.
Kejadian tersebut berlangsung di dekat rumah korban, Kampung Cimurah, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jabar, Selasa (2/5) malam.
Yusri menjelaskan, kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut. "Saat ini kita masih dalami, apakah perbuatannya disengaja atau karena lalai," kata Yusri. (bbn/bbn)











































