"Sopir bus sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasatlantas Polres Subang AKP Iim Abdurrohim saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/5/2017).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pukul 03.30 WIB tadi. Bus bernopol D 7784 AP yang dikemudikan Dede melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan. Saat berada di kilometer Tol Cipali jalur A KM 117.600 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Jawa Barat bus tersebut menabrak truk fuso bernopol BE 9957 TB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengemudi diduga lalai dalam mengendarai bus tersebut. Bus mengantuk sehingga menabrak bagian belakang truk. Korban berada di bagian depan bus terpental di dalam bus," katanya.
Iim menambahkan, sopir bus yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta. Sopir bus dianggap telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Proses penyidikan masih kita lakukan. Kita buat sketsa gambar kronologi tabrakannya. Kita ukur berapa meter pengereman dan kecepatan busnya," ujar Iim. (bbn/bbn)











































