Penyitaan terhadap satwa dilindungi ini dilakukan pada Senin (1/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Satwa-satwa ini dipelihara sendiri oleh Alshad Kautsar Ahmad di kediamannya di Jalan Kiputih No 35 RT 05/05 Kelurahan Ciumbeleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
"Total satwa yang dipelihara ada 12 satwa. Tetapi baru sembilan ekor yang kita sita," ujar Kepala BBKSDA Jabar, Sustyo Iriyono saat ditemui di kantor BBKSDA Jabar, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Selasa (2/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pengamatan secara empiris, seluruh satwa dalam keadaan sehat. Tetapi tetap kita akan lakukan pengecekan klinis," katanya.
Sustyo mengatakan, penyitaan satwa dilindungi ini dilakukan lantaran berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, masyarakat tidak diperbolehkan memelihara satwa dilindungi.
"Rencananya satwa-satwa ini akan dititiprawatkan di Taman Safari Indonesia untuk dilaksanakan identifikasi lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut. Menurutnya, petugas BBKSDA Jabar akan menyelidiki terkait asal muasal didapatkannya satwa-satwa dilindungi tersebut.
"Kami masih menyelidiki dia dapat dari manam Untuk sementar kita melakukan penyitaan terlebih dahulu terhadap satwa-satwanya," katanya.
Sementara tiga satwa liar yang belum disita adalah Harimau Benggala dan sepasang Kakaktua Besar Jambul Kuning. "Harimau Benggala masih dititiprawatkan di sana dengan pertimbangan umurnya masih bayi. Kita juga menunggu orang yang kompeten untuk menangani harimaunya, kalau langsung dibawa rentan juga," ujar Sustyo.
Menurut Sustyo, harimau Benggala yang dimiliki Alshad berasal dari penangkaran di kawasan Tanggerang Selatan. Alshad menerima titipan dari penangkar berinisial MH. "Pengakuannya harimau ini sudah dirawat sejak kecil hingga sekarang," katanya.
Sustyo menuturkan, harimau Benggala memang bukan berasal dari golongan satwa liar dilindungi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Alshad tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk memelihara harimau Benggala ini.
"Dia tidak memiliki dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri). Dia cuma bisa menunjukan surat titip saja, ini kan belum cukup," katanya.
Selain harimau Benggala, BBKSDA juga belum menyita dua satwa dilindungi dari kediaman Alshad. Satwa tersebut yakni sepasang Kakaktua besar jambul kuning. "Kita belum sita karena sedang proses mengerami telur. Secepatnya nanti akan kita bawa yang masih ada di sana," katanya.
(ern/ern)