Salah satu hal yang akan diperjuangkan adalah usulan agar usia pernikahan minimal untuk perempuan dari semula 16 tahun naik menjadi 18 tahun.
Menurut Lukman, judicial review mengenai batasan usia tersebut beberapa waktu lalu pernah diajukan. Namun ditolak oleh hakim Mahkamah Agung karena itu adalah kewenangan legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengatakan rekomendasi tersebut baik lantaran anak merupakan tanggung jawab pemerintah dan orang tua. "Jangan sampai anak belum masuk usia nikah dipaksa memasuki jenjang rumah tanga. Ini harus menjadi keseriusan kita semua," katanya.
Selain merespon rekomendasi usia pernikahan, Lukman juga akan mempertimbangkan rekomendasi Ma'had Ali untuk perempuan. Untuk saat ini sudah ada 13 Ma'had Ali yang ada di Indonesia.
"Kami akan mempersiapkan kurikulum dan segala sesuatu yang terkait Ma'had Ali untuk memperbanyak ulama perempuan," tuturnya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua DPD RI, Kanjeng Ratu Hemas, menyambut baik sejumlah hasil musyawarah KUPI tersebut. Termasuk revisi UU perkawinan yang mengatur mengenai batas minimal seseorang bisa menikah.
"Ini yang diharapkan masyrakat untuk keadilan dan kesejahteraan. Kita lihat bahwa yang disampaikan tadi seperti UU Perkawinan itu bagaimana kita bisa mendapat perempuan yang berkualitas sebagai generasi penerus masa depan," ucapnya.
Seperti diketahui KUPI 2017 menelurkan tiga fatwa, salah satunya adalah mengenai pernikahan anak. Dalam fatwa tersebut KUPI merekomendasikan agar pemerintah mengubah UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun. Selain itu Kemenkominfo diharapkan mampu memberantas konten-konten pornografi yang berpotensi meningkatnya hubungan seksual di luar nikah atau hubungan seksual anak di bawah umur. (ern/ern)