Informasi dihimpun detikcom, kedua pelaku diketahui beraksi pada Minggu (23/4/2017) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban tengah melintas di Jalan Babakan Karet, tidak jauh dari hutan kota, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tiba-tiba dicegat pelaku berbekal celurit dan golok.
"Mereka mencegat korban dan menodongkan senjata tajam. Pelaku membawa korban ke semak-semak. Lalu pelaku memerkosa korban hingga tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi memperlihatkan sejumlah barang bukti. Foto: Syahdan Alamsyah |
Polisi terbilang cepat mengungkap kejadian ini lantaran para pelaku ialah residivis kasus pencurian motor. MR dan CA ditembak polisi pada bagian kaki lantaran hendak kabur saat proses penyergapan.
"Kita lumpuhkan dua pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Mereka masih kita minta keterangan untuk kepentingan pengembangan," tutup Benny.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban, baju dan pakaian dalam korban, satu unit ponsel milik salah seorang tersangka dan dua bilah senjata tajam. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 dan Pasal 285 KUHPidana yang ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun dan 5 tahun. (bbn/bbn)












































Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi memperlihatkan sejumlah barang bukti. Foto: Syahdan Alamsyah