Para pelanggar yang terjaring kebanyakan tidak menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm, dan kaca spion. Polisi turut menindak pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara bising.
"Rata-rata pelanggar adalah para pengendara yang tidak membawa surat-surat seperti SIM dan STNK. Mereka juga kebanyakan tidak menggunakan kelengkapan berkendara," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Garut Iptu Tejo Reno kepada detikcom di Jalan Leuwi Daun, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas, agar bisa lebih tertib lagi dalam berkendara dan terhindar dari kecelakaan," kata Tejo.
Hasil razia, polisi menindak sekitar 80 puluh pelanggar. Selain itu, polisi mengangkut puluhan kendaraan motor knalpot bising. Motor-motor tersebut langsung dibawa ke Mapolres Garut. (bbn/bbn)










































