Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra Anda menjelaskan lokasi jalan ambles berada di perbatasan antara Kecamatan Waled (Cirebon) dan Kecamatan Cidahu (Kuningan). Meski begitu, kendaraan ukuran kecil masih dapat melintas di lajur lain.
"Jalan ambles sepanjang 30 meter, lebar 2-3 meter, dan kedalaman sampai 2 meter," kata Risto saat dihubungi detikcom via telepon, Senin (24/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dilalui kendaraan. Kecuali kendaraan besar, dialihkan," ucap Risto. (bbn/bbn)











































