Ferry diciduk petugas Ditreskrimum Polda Jabar di kediamannya, Gang Pangrango, Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (11/4) lalu.
"Tersangka melakukan pemalsuan surat berupa KTP di daerah Cianjur. Dia sebagai pembuat langsung KTP palsu itu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembuatan KTP dan kartu keluarga palsu sesuai pemesanan. Kalau ada yang pesan dia buat. Harganya Rp 100 ribu untuk KTP saja, kalau lengkap dengan kartu keluarga dipatok Rp 150 ribu," tutur Yusri.
Selain menangkap Ferry, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat, puluhan KTP palsu, komputer, printer, hardisk, kertas lapisan id card, gunting, amplas, dan blanko kartu keluarga.
Ferry kini mendekam dibui. Ia dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini