Keempat pelaku masing-masing berinisial NM (27), DR (27), TR (27), dan IS (39) diringkus polisi di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/4) lalu. NM, DR dan TR diringkus di sebuah kontrakan, Jalan Cisaranten Kulon. Sementara IS ditangkap di kediamannya, kawasan Cibiru.
"Mereka mengedarkan liquid (cairan rokok elektrik) yang mengandung zat yang sama seperti zat tembakau gorilla," kata Kasatreserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf via pesan singkatnya, Jumat (21/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mereka mencampurkannya dengan cairan berbagai rasa," katanya.
Cairan itu dimasukkan oleh pelaku ke dalam botol berukuran 5 mililiter dan 7 mililiter. Pelaku, lalu mengedarkan cairan rokok elektrik itu melalui media sosial. "Harga perbotolnya bisa mencapai Rp 500 ribu," kata Febry
Cairan rokok elektrik yang diedarkan pelaku, sambung Febry, sudah dibawa untuk diuji di laboratorium.
"Hasilnya di dalam cairan tersebut terkandung narkotik yang kandungannya sama seperti tembakau gorilla," tuturnya.
Selain menangkap empat orang pengedar, polisi menyita cairan rokok elektrik siap edar sebanyak 163 botol berukuran 5 mililiter dan 7 botol berukuran 50 mililiter.
"Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 10 paket atau 520 gram tembakau yang telah dicampur cairan berkandungan tembakau gorila, serta satu paket kecil sabu-sabu sisa pakai," kata Febry.
Keempat pelaku kini dibui di markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. (bbn/bbn)











































