Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum dari pasangan suami istri ini mengajukan permohonan kepada majelis hakim meminta agar kliennya dizinkan melakukan berobat di luar lembaga pemasyarakatan. Dengan alasan, perlengkapan di klinik dalam lapas tidak memadai.
"Kami mengajukan izin permohonan berobat karena butuh treatment khusus. Karena (Atty dan Itoch) memang secara rutin memeriksa kesehatan," kata salah satu Tim Penasehat Hukum Rivaldi Guci, di dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni meminta persetujuan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permohonan tersebut. Rencananya pemeriksan kesehatan itu dilakukan Kamis (20/4) besok dan secara rutin dilakukan setiap hari Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Mungky Pratikto menyatakan keberatannya. Karena permohonan itu terlalu mendadak. Pihaknya meminta jadwalnya untuk diubah menjadi Jumat (21/4). "Untuk Kamis kebetulan dari kami terlalu mendadak. Kalau bergeser ke Jumat silahkan. Sementara untuk jadwal rutin setiap hari Selasa (untuk Atty) juga tidak masalah karena waktunya masih lama," ucapnya.
Tim kuasa hukum sepakat untuk mengubah jadwal pemeriksaan kesehatan khusus Atty menjadi hari Jumat. "Kami tidak masalah untuk hari Jumat pagi," ujarnya.
Sementara untuk jadwal pemeriksaan kesehatan untuk Itoch Tochija majelis hakim belum bisa memberikan izin. Karena ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. " Kalau di sana (lembaga pemasyarakat) masih sanggup kita tidak bisa mengizinkan. Kalau benar-benar tidak sanggup baru bisa kita beri izin. Harus dilengkapi lagi surat permohonannya," ucap Sri.
Atty Suharti Tochija dan suaminya Itoch Tochija didakwa menerima suap dari sejumlah pihak dengan total Rp3,9 miliar. Atas perbuatannya pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ern/ern)











































