Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Atty dan Itoc terbukti telah menerima suap dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 3,9 miliar.
Kedua terdakwa menerima suap dari Direktur PT Swara Maju Jaya Tri Swhara Dhanu Brata dan General Manager PT Swara Maju Jaya Hendriza Soleh Gunadi sebesar Rp 2,4 miliar ditambah Rp500 juta. Suap itu diterima secara bertahap atau selama Desember 2015 hingga Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran diduga sebagai komitmen fee untuk mendapat proyek pekerjaan di lingkungan Pemkot Cimahi tahun anggaran 2016-2017. Salah satunya proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Cimahi.
Akibat perbuatannya Atty dan Itoc dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk keduanya adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sidang dipimpin hakim ketua Sri Mumpuni itu kembali digelar pekan depan dengan agenda kesaksian. Tim penasihat kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. (bbn/bbn)











































