Atty dan Itoc Didakwa Terima Suap Rp 3,9 Miliar

Atty dan Itoc Didakwa Terima Suap Rp 3,9 Miliar

Mochamad Solehudin - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 13:44 WIB
Atty dan Itoc Didakwa Terima Suap Rp 3,9 Miliar
Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Eks Wali Kota Cimahi Atty Surharti dan Itoc Tochija menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pasangan suami istri tersebut duduk di kursi pesakitan gara-gara kasus dugaan suap pembangunan tahap dua Pasar Atas Kota Cimahi.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Atty dan Itoc terbukti telah menerima suap dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 3,9 miliar.

Kedua terdakwa menerima suap dari Direktur PT Swara Maju Jaya Tri Swhara Dhanu Brata dan General Manager PT Swara Maju Jaya Hendriza Soleh Gunadi sebesar Rp 2,4 miliar ditambah Rp500 juta. Suap itu diterima secara bertahap atau selama Desember 2015 hingga Desember 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atty dan Itoc telah menerima suap secara bertahap dari Samiran sebesar Rp 1,5 miliar. "Total uang suap yang sudah diterima 3,9 miliar rupiah dan yang belum diterima 500 juta rupiah," ujar JPU KPK Mungky Pratikto usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017).

Suap diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran diduga sebagai komitmen fee untuk mendapat proyek pekerjaan di lingkungan Pemkot Cimahi tahun anggaran 2016-2017. Salah satunya proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Cimahi.

Akibat perbuatannya Atty dan Itoc dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk keduanya adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sidang dipimpin hakim ketua Sri Mumpuni itu kembali digelar pekan depan dengan agenda kesaksian. Tim penasihat kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads