"Kita mendapat informasi awal dari masyarakat tentang adanya pengiriman benur menggunakan kendaraan pribadi. Reskrim kemudian bergerak dan mengintai, setelah dipastikan pelaku ini membawa benur, kita sergap," kata Kapolres Sukabumi AKBP M. Ngajib didampingi Kasatreskrim AKP Dhoni Erwanto kepada detikcom di ruang kerjanya, Selasa sore (18/4/2017).
Para pelaku menggunakan kendaraan jenis Honda Mobilio putih. Dalam kendaraan itu polisi menyita tiga dus berisi 6.000 ekor benur. Pelaku mengaku benih lobster itu akan diekspor setelah ditampung di daerah Cimahpar, Kota Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi AKBP M. Ngajib. Foto: Syahdan Alamsyah |
Pelaku ditangkap di Sukabumi yaitu Su (30), DD (42), AK (27), RR (28), FP (30), Ro (32) dan Juh (48). Sedangkan pelaku yang berasal dari Bogor berinisial MD (29) dan Im (27).
Para pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1 jo Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 7, 9 jo Pasal 31 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 8 hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah," ujar Ngajib. (bbn/bbn)












































Kapolres Sukabumi AKBP M. Ngajib. Foto: Syahdan Alamsyah