Kasus Suap Eks Wali Kota Cimahi Segera Disidangkan

Kasus Suap Eks Wali Kota Cimahi Segera Disidangkan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 13:12 WIB
Kasus Suap Eks Wali Kota Cimahi Segera Disidangkan
Itoc Tochija dan Atty Suharti. Foto: Agung Pambudhy
Bandung - Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap pasangan suami istri (pasutri) eks Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus tersebut segera disidangkan.

Berkas pemeriksaan tersebut berisi 2.000 halaman. Paket berkas pemeriksaan bernomor BP-22/23/03/2017 ini bertuliskan keterangan perkara pasutri tersebut pada sampul depan.

"Berkasnya diterima sejak kemarin (Rabu)," ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Mochamad Tiere di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis (13/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah diterimanya berkas pemeriksaan ini, perkara Atty dan Itoc ini segera bergulir ke meja hijau. Pengadilan Tipikor Bandung sudah menetapkan jadwal persidangan pada 19 April 2017 mendatang.

"Sidang akan dipimpin Sri Mumpuni," kata Tiere

Itoc dan Atty terseret kasus dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi. Keduanya ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Jalan Sari Asih IV no 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Kamis (1/12/2016). Atty dan Itoc disangkakan menerima suap sebesar Rp. 500 juta dari proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp. 57 miliar dari dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. (bbn/bbn)


Berita Terkait